JOMBANG, FaktualNews.co-Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang Subaidi Muchtar mengkritisi langkah Pemkab Jombang dan Pemerintah Desa seluruh kota santri yang tidak segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga akhir April 2020.
Padahal Menteri Desa, Transmigrasi dan PDTT sudah mengeluarkan surat nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tertanggal 14 April 2020 masalah penyaluran BLT-Dana Desa (DD).
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai mekanisme panyaluran BLT.
“Salah satu prioritas di DD adalah BLT. Itu sudah ada aturannya, tinggal pemerintah desa dan Pemkab Jombang merealisasikan program tersebut. Uangnya sudah ada,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Rabu (29/4/2020).
Subaidi meminta pemerintah daerah tak ragu-ragu lagi dalam menyalurkan bantuan.
Apalagi payung hukumnya sudah jelas yaitu peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD.
“Makanya saya berkirim surat ke Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab untuk melakukan percepatan pencairan BLT-DD,”ujarnya.
Alasan Subaidi mendesak Pemkab Jombang mencairkan BLT-DD karena kondisi ketahanan pangan masyarakat saat ini sudah sulit dan jadi masalah serius. Ratusan ribu masyarakat Jombang mengalami hal serupa.
Sudah berminggu-minggu masyarakat diam di rumah dan tak bekerja selama Covid 19. Stok beras, tabungan dan persedian sembako lainnya terus menipis.
Hal ini berefek pada kemampuan daya beli masyarakat yang juga turun drastis. Masyarakat kesulitan dalam hal keuangan dan perekonomian untuk memenuhi kebutuhan.
“BLT harus menjadi alternatif kesulitan masyarakat, di samping tentu program-program jaring pengaman lainnya. Jadi jangan ditunda lagi,” tambahnya.
Ia juga kecewa dengan Pemkab Jombang yang terus mengkambing hitamkan masalah data. Hematnya, pemerintah tidak hanya sekali ini menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat.
Ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang di kelola Dinas Sosial Jombang.
Logika mudahnya, jika dalam satu desa ada 300 warga dan 100 diantaranya menerima PKH dan BPNT maka pemerintah cukup fokus pada 200 warga. Karena aturannya tidak ada yang boleh menerima bantuan dua kali.
“Jangan kambing hitamkan data. Pendataan mudah. Kepala desa, perangkat dan aparatur dari kabupaten duduk bareng lalu memilah dan memilih mana yang sudah dapat bantuan dan belum. Tidak ada yang sulit kalau mau,” tegas Subaidi.
Ia menambahkan, dirinya merupakan Ketua Satgas Covid 19 DPC PKB Jombang. Dari sini ia terus mendapat laporan terkait BLT-DD. Sebagai perbandingan, di Jombang baru dua desa di Kecamatan Ploso yang disalurkan BLT-DD nya.
“Saya tidak asal bicara, saya punya 189 relawan yang melaporkan dari 302 desa di Jombang. Ini data valid dari bawah. Saya dapat laporan masalah kesulitan ekonomi dan keuangan,” tandasnya.