Ekonomi

PKL Jalan Majapahit Kota Mojokerto Keluhkan Jam Malam

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kebijakan jam malam dan pembatasan jalan protokol di beberapa ruas jalan di Kota Mojokerto mulai dikeluhkan para Pedangan Kali Lima (PKL) Jalan Majapahit.

Paguyuban pedagang makanan kaki lima Jalan Majapahit Utara pun mengadu ke Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto.

Ketua paguyuban PKL Jalan Majapahit Utara Kota Mojokerto, Ikhsan K mengatakan, Surat Edaran Walikota Mojokerto, Nomor 4433/4026/417.309/2020 tertanggal 21 April 2020, memberatkan anggotanya, terutama bagi PKL yang berjualan pada malam hari.

“Memang pemerintah daerah tidak memberlakukan larangan berdagang, tapi diminta membatasi jam dagang. Ijni memberatkan bagi kami,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).

Warga asal Sidomulyo III, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini mengaku sama sekali tak membayangkan akan menderita kerugian lantaran pandemi Covid-19.

Ia dan anggotanya yang sudah bertahun-tahun mengais rezeki di sepanjang Jalan Majapahit kini benar-benar kehilangan pasar.

“Kebijakan wali kota ini, kian menambah beban dan jadi kejutan yang tak terduga dan berpotensi melumpuhkan perekonomian. Semua PKL terpukul karena dalam situasi terimbas pandemi Covid-19,”jelasnya.

Mulai dari omzet penjualan yang menurun drastis, pemberlakuan dan pembatasan jam malam di Kota Mojokerto akan menambah beban kebutuhan hidup.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Mojokerto, Diak Eko Purwoto yang juga penanggungjawab Posko Pengaduan Covid-19 mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 yang kian menjadi-jadi, para PKL tak bisa perbuat banyak selain mematuhi peraturan pemerintah.

Bagaimanapun, virus corona merupakan bencana nonalam yang kini tengah menjadi pekerjaan rumah bagi setiap lini.

Pemerintah itu sendiri harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Dengan menumpahkan keluhan ke Posko Pengaduan PWI Mojokerto tentunya mereka berharap ada solusi yang nantinya mampu membendung keresahan mereka. Mereka butuh empati dan berharap ada sentuhan dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Diak, saat ini yang paling dibutuhkan langkah konkret pemerintah daerah agar ketahanan ekonomi mereka terjaga.

Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria mengatakan, pembatasan jam niaga hingga pukul 19.00 WIB bukan tanpa alasan.

Karena, lazimnya, dalam kondisi normal, selepas salat tarawih, warga banyak berada di tempat-tempat keramaian, tak terkecuali di sentra makanan Jalan Majapahit Utara maupun sentra niaga lainnya.

“Atas pertimbangan itu, kebijakan pembatasan jarak sosial dengan menutup akses empat ruas jalan utama pun harus diambil,” tegasnya.

Di lain sisi, pertimbangan penutupan sementara ini berdasarkan pertimbangan, kajian dari berbagai sisi yang dilakukan Tim Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto.