Parlemen

Polemik Pendataan BLT Covid-19, DPRD Trenggalek Undang Dinas Terkait

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah Komisi I DPRD Trenggalek turun bawah (Turba) evaluasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan dampak Covid-19 di desa.  Ternyata banyak temuan permasalahan terkait pendataan penerima BLT.

Dengan adanya temuan tersebut, Komisi I mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta beberapa Kepala Desa dan Camat, untuk rapat membahas Penggunaan Dana Desa (DD) dalam penanggulangan pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid memaparkan, dalam evaluasi pendataan penerima BLT di desa ternyata masih memiliki banyak kendala di lapangan.

“Memang awal daripada pencarian BLT ini sebelumnya harus ditetapkan penerima BLT yang diverifikasi oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa (Musdes),” ungkapnya usai rapat.

Namun, lanjutnya Husni, itu belum terlaksana. Belum terlaksananya bukan karena kepala desa tidak mau. Akan tetapi adanya kriteria atau kategori penerima yang sulit dicari.

“Sebab kriteria warga miskin yang akan menerima BLT, sesuai undang-undang yang ada harus memenuhi 14 indikator,” terangnya.

Disinilah, masih kata Husni, yang menjadi kesulitan. Karena memang kriteria tersebut sulit untuk dicari saat ini.

“Jadi kriteria tersebut tidak menyebutkan semua warga miskin yang tidak bisa makan itu disebutkan orang miskin,” jelasnya.

Lebih lanjut Husni menjelaskan, padahal dalam 14 kriteria yang ada tersebut sudah ada yang telah dicover lewat program bantuan PKH dan BPNT serta program lainnya.

Sedangkan untuk 14 kriteria, jika diterapkan di desa paling tidak hanya mendapatkan lima atau sepuluh warga miskin.

“Kepala Desa bukan tidak menjalankan, melainkan karena adanya kesulitan yang mendasari mandeknya pendataan,” ucapnya.

Disampaikan Husni, dalam pengajuan data bukan hanya main-main. Karena kepala desa harus mengajukan sesuai data valid yang ada pada peraturan. Bahkan mereka juga harus mempertanggungjawabkan hasil data tersebut.

Menurutnya, berbeda jika kepala desa sudah memiliki data, namun memang tidak diajukan. Maka untuk saat ini kepala desa tetap melakukan pendataan, jika yang ada hanya sepuluh warga miskin hanya itu saja yang diajukan.

“Hasil dalam rapat sendiri di maknai agar pihak desa yang menentukan pendataan BLT. Karena juga ada program KPE milik Pemkab,” paparnya.

Ditambahkan Husni, Kartu Penyangga Ekonomi (KPE) memang program dari bupati. Sedangkan datanya berdasarkan data dari Dinsos yang banyaknya mencapai puluhan ribu.

Akhirnya jika BLT di desa itu akan dijalankan, maka orang yang telah masuk program KPE juga tidak mendapat BLT.

“Masalahnya disini, dengan pengambilan data BLT yakni dari sisa warga miskin yang belum tercover. Sedangkan kriteria BLT saat ini sangat sulit dicari,” pungkasnya.