FaktualNews.co

Datangi Kantor Kejari, Plt Bupati Sidoarjo Minta Bantuan JPN Tangani Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara

Hukum     Dibaca : 790 kali Penulis:
Datangi Kantor Kejari, Plt Bupati Sidoarjo Minta Bantuan JPN Tangani Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Kajari Setiawan Budi Cahyono dan Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin ketika menandatangani MoU urusan Datun.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (30/4/2020). Dia meminta bantuan kerjasama kepada Korps Adhyaksa terkait urusan perdata dan tata usaha negara (datun) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Permintaan kerjasama bantuan dalam urusan datun tersebut disambut langsung Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono. Kedua institusi tersebut menungkan kerjasama tersebut dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Jadi Pemkab Sidoarjo dengan Kejari Sidoarjo sudah ada MoU yang berkenaan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ucap Plt Bupati yang akrab disapa Cak Nur usai teken MoU.

Adanya MoU tersebut, ucap Cak Nur, pihak kejaksaan akan membantu bila nanti ada permasalahan terkait urusan datun yang berkaitan dengan Pemkab Sidoarjo. “Poinnya (MoU) tadi begitu,” sebutnya.

Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan sebagai jaksa pengacara negara (JPN), selain memiliki tugas dan kewenangan untuk penyidikan, penuntutan dan eksekutor.

“Kalau JPN (jaksa pengacara negara) ada di bidang datun (perdata dan tata usaha negara). Ini diantaranya selain bertugas diinternal juga bisa melakukan kerjasama bimbimbingan kerjasama, koordinasi dan petunjuk teknis dengan instansi (pemerintahan) dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara apabila diperlukan,” ucap mantan Aspidum Kejati Banten itu.

Meski demikian, saat ini pihak JPN diminta menangani perkara sengketa gugatan panitia pimilihan kepala desa (Pilkades) dengan bakal calok kades (bacakades) yang baru saja diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Ada dua desa yang panitianya digugat oleh bacakades yaitu Desa Sebani, Kecamatan Tarik dan Desa Prasung, Kecamatan Buduran. Dua desa tersebut proses penetapan calon kades disoal oleh bakal calon yang tidak diloloskan oleh panitia pilkades.

“Ada dua yang meminta bantuan JPN. Ini hasil putusan masih kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya yang harus diambil,” pungkas Kasi Datun Kejari Sidoarjo Kristiya Lutfiasandhi ketika dihubungi wartawan FaktualNews.co.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh