FaktualNews.co

Komplotan Pembobol Toko Retail di Jember Dibekuk Polisi, Satu Orang DPO

Hukum     Dibaca : 860 kali Penulis:
Komplotan Pembobol Toko Retail di Jember Dibekuk Polisi, Satu Orang DPO
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Rilis di Mapolres Jember penangkapan komplotan pencuri toko retail.

JEMBER, FaktualNews.co – Komplotan pencuri spesialis toko retail modern dibekuk polisi saat melakukan aksinya di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Rabu (28/4/2020) kemarin. Kelompok kejahatan berjumlah 4 orang ini, ketahuan polisi saat sedang patroli keamanan Covid-19.

Diketahui 3 tersangka diantaranya Suhardi, Firdausi, dan M. Irvan berhasil dibekuk polisi. Sementara satu orang bernama Imron, yang bertugas mengecek target dan bagian perusak atap, kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka sudah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda. Targetnya yakni toko waralaba.

“Kami mengamankan 3 tersangka dari komplotan pencuri swalayan yakni pria berinisial S-H (Suhardi), F (Firdausi) dan M-I (M. Irvan). Sedangkan satu orang rekannya yakni I (Imron) ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka sudah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda. Targetnya yakni toko waralaba Indomaret dan Alfamart,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ini sudah berbagi tugas, dan mereka masuk dalam toko dengan cara merusak atap plafon toko, lalu mematikan CCTV.

“Kemudian mereka menyasar barang-barang seperti rokok, kosmetik dan pakaian dalam untuk dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar,” katanya.

Kerugian materi diperkirakan hampir mencapai Rp 300 juta. “Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pangkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags