FaktualNews.co

Korupsi Kambing Etawa, Dua Mantan Pejabat Pemkab Bangkalan Divonis 4,6 Tahun

Hukum     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Korupsi Kambing Etawa, Dua Mantan Pejabat Pemkab Bangkalan Divonis 4,6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Penasehat hukum kedua terdakwa ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhubung dengan terdakwa dan JPU Bangkalan via teleconfrence.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua mantan pejabat Kabupaten Bangkalan, Syamsul Arifin dan Mulyanto masing-masing divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perkara korupsi program pengembangan BUMDes pembelian kambing etawa anggaran tahun 2017.

Selain hukuman pokok, Syamsul Arifin yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan masing-masing juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Penadilan Tipikor Surabaya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangkalan yang menuntut masing-masing selama 6,6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti (UP) kepada terdakwa Syamsul sebesar Rp 3,7 miliar dan Mulyanto sebesar Rp 4,6 miliar.

Majejalis hakim justru tidak sependapat dengan JPU terkait uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdawa. Sebab, majelis hakim menyatakan bahwa terkait kerugian negara tidak bisa dibuktikan karena kambing etawa telah didistribusikan ke 273 desa se-Kabupaten Bangkalan.

Bahkan, kambing-kambing tersebut sebagian masih ada yang hidup dan berkembang biak. “Sehingga kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti (UP),” ucap Ketua mejelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Eddy Soeprayitno ketika membacakan amar putusan.



Meski demikian, majelis sependapat dengan penuntut umum bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait putusan tersebut, baik jaksa yang terhubung melalui telefonfrence langsung di Kejari Bangkalan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak atas putusan tersebut. Begitupun dengan penasehat hukum kedua terdakwa yang hadir di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Perlu diketahui, perkara korupsi program pengembangan BUMDes pembelian kambing etawa anggaran tahun 2017 yang bersumber dari dua anggaran, yaitu APBD melalui BPKAD dan APBDes melalui DPMD Pemkab Bangkalan pada tahun 2017 silam yang dijabat kedua terdakwa.

Program tersebut direalisasikan ke 273 Desa se Bangkalan dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 9,2 miliar. Sementara untuk setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33,7 juta dengan nilai rincian Rp 13,7 juta untuk pembelian empat Kambing Etawa betina termasuk didalamnya Rp 800 ribu biaya transport.

Kemudian, ada anggaran Rp 10 juta untuk pemebelian kambing etawa jantan serta anggaran Rp 800 ribu untuk transport dan anggaran pmbuatan kandang kambing sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut bersumber dari APBDes 2017 untuk setiap desa.

Namun, dari jumlah anggaran tersebut ada kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh kedua terdakwa.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh