JEMBER, FaktualNews.co – Kepolisian Resor Jember berhasil mengamankan satu orang DPO pencurian mobil pikap bernama Hendrik Putra (25) warga Dusun Kresek, Desa/Kecamatan Ajung.
“Ini kasus yang tersangkanya meninggal dulu dan nekat tabrak barikade polisi saat akan ditangkap,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres, Kamis (30/4/2020).
Tersangka ini melakukan aksinya pada Sabtu (18/4/2020) lalu, di Dusun Pondoklalang, Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah. Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Frans, ternyata komplotan ini tidak hanya melakukan pencurian mobil.
“Tapi juga beberapa kali melakukan pencurian hewan,” katanya.
Frans juga menuturkan, masih ada 3 DPO lain dari komplotan spesialis pencurian mobil dan hewan yang masih dikejar.
“Untuk tersangka H sudah diamankan di Mapolres Jember dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Tersangka terancam terjerat pasal 363 Ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pangkasnya.