FaktualNews.co

Sidang Pledoi Kasus Pengrusakan Pendopo Nganjuk, PH: Dakwaan Tak Bisa Dibuktikan!

Hukum     Dibaca : 923 kali Penulis:
Sidang Pledoi Kasus Pengrusakan Pendopo Nganjuk, PH: Dakwaan Tak Bisa Dibuktikan!
FaktualNews.co/romza
Suasana sidang pledoi perkara pengrusakan pendopo Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co-Lanjutan sidang perkara pengrusakan pagar pendopo Nganjuk dengan terdakwa 5 pendemo asal Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo digelar di Aula Rutan Klas II B Nganjuk, Kamis (30/ 04/ 2020).

Agenda kali ini adalah pembacaan pledoi. Satu orang di antara 5 terdakwa tidak hadir karena sakit.

nAdapun empat terdakwa yang mengikuti sidang yakni Suyadi, Suroso, Slamet, dan Sakriyon. Sedangkan yang tidak menghadiri sidang karena sakit adalah Sutrisno. Terdakwa terakhir menjalani perawatan di rumah sakit.

Sidang dibuka, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum (PH) membacakan pledoinya.

Namun, perwakilan penasihat hukum meminta waktu supaya satu perwakilan membacakan nota pembelaan, yang dipersilakan majelis hakim.

Setelah itu, Gundi Sintara, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Suyadi dan kawan-kawan membacakan nota pembelaannya.

Menurut Gundi, kasus ini bukan kasus kriminal biasa. Sebab, dalam kasus ini para pendemo sedang memperjuangkan tentang transparansi keuangan di pemerintahan desa.

“Kemudian ada efek terjadinya dugaan pengerusakan itu hanya persoalan sampingan saja,” kata Gundi kepada sejumlah awak media usai sidang.

Ia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dibuktikan.

Jaksa dinilai tidak konsisten karena pot dan slot pintu pagar Pemda yang ditaksir Rp 750 ribu, kemudian dalam persidangan menjadi Rp 9,4 juta.

“Ternyata setelah kita dalami persidangan, itu yang menghitung bukan pejabat Pemkab melainkan rekanan, yang menurut pejabat Pemkab saat ini masih dalam masa pemeliharaan atau P2, sehingga pemkab menurut saksi belum mengeluarkan uang dari APBD untuk biaya perbaikan slot maupun pot yang rusak,” papar Gundi.

Disinggung mengenai faktor apa saja yang dapat meringankan hukuman terhadap para terdakwa, Gundi menilai jika dalam kasus ini seharusnya hukuman para terdakwa bukan hanya diringakan, melainkan harus dibebaskan.

Usai pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa maupun penasihat hukum, majelis hakim mempersilakan JPU menanggapi. Namun pihak JPU meminta waktu sekitar satu minggu untuk menanggapi pledoi tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah