FaktualNews.co

Korupsi KUR Fiktif Bank Jatim Cabang Jombang Jilid 2

Tuntutan Wulang Suhardi dan Supaim Selisih 1 Tahun

Hukum     Dibaca : 911 kali Penulis:
Tuntutan Wulang Suhardi dan Supaim Selisih 1 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
JPU Kejari Jombang ketika membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Wulang Suhardi dan Supaim.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tuntutan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang dengan orang kepercayaannya, Supaim hanya selisih setahun.

Meskipun, kedua terdakwa yang diadili secara terpisah (split) dan memiliki peran berbeda, bahkan menikmati hasil uang korupsi dalam perkara KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang tahun 2011-2012.

Untuk terdakwa Wulang Suhardi dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Supaim dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Jombang Yoga Adhyatma kepada kedua terdakwa tersebut hanya dibacakan pokok surat tuntutannya saja.

Yoga mengungkapkan, terdakwa Wulang Suhardi maupun Supaim terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaiman dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Yoga ketika membacakan surat tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (30/4/2020).

Tuntutan itu didengarkan langsung kedua terdakwa lewat sambungan teleconfrence tersebut.

Meski demikian, atas tuntutan tersebut, terdakwa Wulang Suhardi akan mengajukan pembelaan secara langsung dan lewat penasehat hukumnya. Sedangkan Supaim akan membuat pembelaan langsung.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 dan Supaim diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Wulang dan Supaim didakwa bersama-sama melakukan Korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang pada tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,4 miliar.



Terdakwa Wulang bermain dengan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang Bambang Waluyo (terpidana) agar meloloskan 11 debitur yang sudah diaturnya tersebut diloloskan menerima KUR Bank Jatim.

Terdakwa kemudian memerintahkan Supaim untuk mengurusi urusan yang di lapangan untuk merekayasa seakan-akan para debitur tersebut memiliki usaha perkebunan tebu. Bagitupun saat pencairan, para dibebitur hanya dipanggil untuk tanda tangan pencairan saja.

Selanjutnya uang yang cair tersebut dipindah ke rekening Supaim atas perintah Wulang Suhardi. Baru setelah itu, uang tersebut ditrasfer ke rekening istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah.

Meski demikian, kasus KUR Fiktif Bank Jatim cabang Jombang ini juga telah menyeret pelaku dan sudah diadili yaitu Siswo Iriana, anggota DPRD Jombang Periode 2009-2014.

Terkait terdakwa Wulang, Supaim dan Siswo diproses penyidik Kejati Jawa Timur. Bahkan, santer kasus tersebut berjuluk KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 2.

Sementara lebih lama lagi, kasus tersebut juga sudah menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan 2 Penyelia dan serta 9 Analisis. Mereka merupakan KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 1 yang ditangani penyidik Polda Jatim.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh