FaktualNews.co

Disanksi Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemkab Pasuruan Disoroti Kalangan Aktivis

Birokrasi     Dibaca : 741 kali Penulis:
Disanksi Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemkab Pasuruan Disoroti Kalangan Aktivis
FaktualNews.co/Aziz/
Lujeng Sudarto, dari NGO Pusaka, saat temui Sekda Pemkab Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Menyusul adanya sanksi dari pemerintah pusa, Pemkab Pasuruan dianggap bakal mengalami defisit anggaran yang cukup signifikan. Sanksi itu berupa penundaan transfer DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) tahun ini.

Hal itu disampaikan Lujeng Sudarto, dari NGO Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Pasuruan, pada awak media, Jumat (1/5/2020). Menurutnya, sanksi diberikan karena hingga saat ini Pemkab Pasuruan belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD untuk antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.

“Pemberian sanksi dari pemerintah pusat tersebut tentunya bisa berakibat fatal bagi Pemkab Pasuruan. Sebab, Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil itu bisa ditunda sebesar 35 persen. Sehingga bisa mengalami defisit anggaran yang sangat signifikan,” terang Lujeng.

Karena itu lanjutnya, suka tidak suka, Pemkab Pasuruan harus melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat. Kebijakan rasionalisasi anggaran ini harus efisiensi belanja rutin pegawai, dan belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya yang belum dianggap prioritas pada tahun 2020.

Lujeng memprediksi, sanksi tersebut bakal berimbas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.

“Bagi ASN Pemkab Pasuruan harus siap-siap untuk mengencangkan ikat pinggang. Siap-siap gaji tidak akan naik, tunjangan akan menurun, dan fasilitas mungkin akan ditarik,” ujar dia.

Menurut Lujeng, untuk mengatasinya, ia menyarankan agar setiap OPD harus cermat dan bisa menentukan skala prioritas kegiatan mana yang harus didahulukan dan dijalankan. Sebab, kegiatan yang punya dampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik harus dan tetap jalan.

Dikatakan, kegiatan yang berdampak kecil kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan saja di tahun ini.

“Sanksi ini tidak hanya pemkab pasuruan saja. Ada kurang lebih 27 pemerintah kota dan kabupaten lainnya di Jawa Timur, dapat sanksi,” katanya.

Lujeng meminta sanksi menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama bagi Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Pemberian sanksi bisa jadi karena leletnya kinerja tim anggaran dan badan anggaran kurang responsif terhadap kepentingan yang lebih strategis,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags