Kriminal

Siswi SD di Nganjuk Digilir 4 Pemerkosa, Korban Kenal Satu Pelaku Via FB

NGANJUK, FaktualNews.co-Kasus pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi kelas 6 SD di Kabupaten Nganjuk terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Sapuan (24) warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk adalah pelaku pertama yang menjemput korban, karena sudah saling mengenal melalui facebook.

“Antara pelaku dan korban sebenarnya orang lain (bukan pacar). Mereka baru saling kenal sekitar satu bulanan melalui facebook,” kata Iptu Sudarsini, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (30/04/2020).

Iptu Sudarsini menjelaskan, setelah dijemput oleh Sapuan korban dibawa ke salah satu rumah kosong di belakang Stadion Berbek. Kemudian Sapuan menenggak minuman keras (miras) serta diberikan kepada korban.

Pada saat korban sudah teler, Sapuan kemudian memerkosa korban. Setelah itu, Sapuan menghubungi tiga teman pelaku lainnya.

Ketiganya, Ahmad Nafikul Rajak (20), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Ahmad Ulilo Ansor (19) warga Desa/ Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, dan MAF (18) warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Setelah datang, tiga pelaku lain kemudian membawa korban yang sudah tidak berdaya ke area makam China di Berbek. Di lokasi itulah tiga pelaku lainnya memperkosa korban secara bergilir.

“Jadi, kalau yang tiga orang ini melakukannya secara bergilir pada saat yang bersamaan,” ungkap Iptu Sudarsini.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.