Kesehatan

Anggota DPRD Lamongan Semprot Pemkab Soal Keseriusan Penanganan Covid-19

LAMONGAN, FaktualNews.co – Anggota komisi B, DPRD Jatim Amar Syaifuddin menilai Pemkab Lamongan kurang serius dalam memutus mata rantai Covid-19 di wilayahnya.

Dia membandingkan anggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik saja sebesara Rp. 156 miliar, sementara di Lamongan PSBB di 4 Desa anggarannya mencapai Rp. 200 Miliar.

“Anggarannya saja sebesar Rp 200 M tapi jumlah positif Covid-19 tak kunjung turun tapi malah bertambah,” jelas dia, seraya menambahkan dengan anggaran besar, tentunya bisa menekan persebaran virus Corona, Sabtu (2/5/2020).

Amar menambahkan, pelaksanan psycal distancing yang masih longgar dan kurang patuhnya masyarakat terhadap imbauan pemerintah untuk memutus pandemic Covid-19 bisa menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah yang patut dikritisi.

“Pemkab Lamongan enggan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar,” tegas dia.

Amar menilai aksi pemerintah terkesan bersifat insedential belum dilakukan secara menyeluruh dan terus menerus. Apalagi rencana PSBB ditingkat desa juga tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Covid-19. Pungkas Amar

Pemkab Lamongan akan memberlakukan Karantina wilayah atau PSBB bagi empat desa yang memiliki jumlah penderita Covid-19 lebih dari dua orang. Empat desa itu adalah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi dan Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun.

Kebijakan penerapan karantina lokal terhadap empat desa diambil sebagai langkah pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona.

Jumlah warga Lamongan yang terkonfirmasi corona berjumlah 42 orang dan 7 diantaranya meninggal dunia.

“Penerapan karantina wilayah atau PSBB kita terapkan pada desa yang memiliki jumlah penderita Covid-19 terbanyak,” kata Yuhronur Efendi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamongan.

Usulan PSBB empat desa sudah disampaikan kepada anggota DPRD dan saat ini mekanisme rancangan pemberlakuannya pun sudah mulai di bahas termasuk sanksi bagi masyarakat yang nantinya melanggar kebijakan pemberlakuan PSBB tersebut. “Sudah kita sampaikan termasuk pemberlakuan jam malam bagi warga,” ungkapnya.

Sementara untuk fungsi pengawasan nantinya, pemerintah setempat, juga bakal mengandeng aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Sejumlah anggota nantinya akan berjaga mengawasi warga hingga masa pemberlakuan PSBB dicabut.

“Kita minta masyarakat mentaati aturan ini, karena hal ini bertujuan sangat baik untuk memutus penyebaran virus corona, ya kita semua berharap agar wabah ini cepat berlalu dan kondisi Lamongan bisa kembali normal,” harapannya.

Karena akan menerapkan karantina wilayah bagi empat desa tersebut. Maka sebagai konsekwensinya, pemkab bakal menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat di empat desa itu dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Pastinya kita akan beri perhatian termasuk pendistribusian sembako kepada masyarakat sana (desa) yang kita karantina,” pungkasnya.