NGANJUK, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Za (34) warga salah satu desa di Kecamatan Wilangan. Dia diduga telah menyetubuhi tetangganya sebut saja Bunga (16), siswi kelas IX sebuah SMP di Kecamatan Wilangan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani penyidikan di Unit PPA,” ujar Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Nganjuk, Jumat (01/05/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah Za bersama ibunya datang ke rumah orang tua Bunga sembari menyampaikan bahwa anaknya telah dihamilinya, Senin (27/04/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Orang tua Bunga yang kaget minta pertanggungjawaban Za supaya menikahi Bunga. Untuk pernikahannya belum direncanakan pasti sambil menunggu hasil pemeriksaan medis.
Keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, Za datang ke rumah Bunga untuk memeriksakan kandungannya. Tidak hanya Bunga, orang tuanya juga ikut mendampingi.
Saat diperiksakan, hasil tes masih harus dikirim ke laboratorium di Nganjuk. Kemudian pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, orang tua Bunga menyuruh anaknya untuk memeriksakan kandungannya ke dukun bayi.
Hasil pemeriksaan di dukun bayi, Bunga diperkirakan telah hamil sekitar 4 bulan. Tidak terima, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Nganjuk.
“Setelah kami menerima laporan, kami proses penyelidikan dan kini masih penyidikan,” ungkap Nikolas.