Hukum

Kasus Sabu-Sabu, Juru Parkir dan Tukan Tambal Ban di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu berurusan dengan kepolisian Resor Pasuruan setelah diketahui hendak bertransaksi barang haram itu di Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Keduanya adalah M Fajar Yusron (28), tukang parkir, asal Dusun Lemaris RT01/RW 09, Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan dan Mustakim (42), tukang tambal ban, warga Lingkungan Plumbon, Kelurahan/Kecamatan Pandaan.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus narkoba ini terkait pelaku lainnya yang merupakan pemasok barang terlarang itu,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (2/4/2020).

Dia mengatakan penangkapan keduanya dilakukan polisi pada Selasa (28/4/2020) sore.

Dari para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu total berat kotor 2,06 gram, 1 buah handphone. Kedunya dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.