Hukum

Polisi Amankan 4 Orang Jaringan Sabu-Sabu di Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung mengamankan empat orang kasus narkoba, yang semuanya masih saling berkaitan satu sama lain.

Keempatnya yaitu DE (18), AR (24) dan BD (40) asal Desa Sumberingin Kecamatan Ngunut serta S (26) asal Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari menerangkan, keempat orang tersebut diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L.

Polisi awalnya menangkap SA pada Selasa (28/04/2020) di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Dari tangan SA polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,3 gram yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu, serta telepon seluler, pipet, dan aluminium foil diduga untuk membungkus sabu-sabu.

Polisi lalu mengembangkan dan selajutnya menangkap DE di Desa Sumberingin Kulon, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan sebuah pipet bekas dipakai untuk memungut kristal sabu-sabu.

Dari SA dan DE, polisi kemudian mengejar BD dan AR. “Beberapa jam kemudian BD dan AR berhasil kami amankan,” jelas Anwari, Sabtu (02/05/2020).

Polisi kemudian menyita barang bukti dari BD berupa sabu-sabu sebesar 1,25 gram. Sedangkan dari AR, polisi menyita barang bukti 80 butir pil dobel L.

Saat hendak ditangkap Polisi, SA sempat membuang barang, namun petugas masih menemukan dan dikuatkan dengan hasil tes urin yang menunjukkan dia positif mengonsumsi sabu-sabu.

“SA beralasan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina,” bebernya.

Saat ini empat orang telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.