JEMBER, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan pemasangan gambar Bupati dan Wakil Bupati Jember pada karung beras bantuan penanganan Covid-19.
Bupati Jember Faida, diktahui maju kembali dalam Pilkada 2020 dan telah mendaftar jalur independen.
Komisioner Bawaslu Jember Andhika A Firmansyah menyebut Bawaslu sejauh ini sedang mengumpulan informasi.
“Untuk informasi yang kami himpun, berdasarkan tahapan-tahapan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada dan merupakan mekanisme awal. Untuk saat ini masih pada tahap mengumpulkan informasi,” kata Andhika saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (4/5/2020) siang.
Menurut Andhika, foto Bupati dan Wakil Bupati Jember di beras bantuan Covid-19 dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran setelah para Komisioner Bawalsu Jember bersepakat.
“Penilaiannya tentu berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini. Jadi nanti akan dibahas dalam rapat antar komisioner,” katanya.
Andhika menambahkan, dalam kondisi merebaknya wabah Covid-19 diakui memang rawan terjadi politisasi bansos oleh kepala daerah.
“Apakah itu bantuan sosial yang berasal dari APBN ataupun APBD. Terlebih lagi kondisinya saat ini, Bupati Jember berencana maju kembali dalam pilkada 2020 dan telah mendaftar melalui jalur independen,” tandasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Alya Anggraini, secara terpisah mengatakan, berdasarkan pantauannya di area Jawa Timur, baru Kabupaten Jember ada kejadian pemasangan gambar tersebut.
“Jadi satu-satunya Bupati yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dalam Pilkada 2020, yang juga menyematkan gambar dirinya dalam bantuan sosial Covid-19. Satu-satunya, dan kita imbau untuk tidak perlu melakukan itu,” katanya.