PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku pembobol pabrik, salah satunya residivis, diringkus tim Jatanras VI Polres Pasuruan, Senin (4/5/2020) pagi.
Kedua pelaku asal Kabupaten Pasuruan itu yakni Ahmad Fauzi (30), warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol (residivis) dan Mahdor (35), asal Desa Godong, Sukorejo. “Mereka ditangkap setelah pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Minggu (4/5/2020).
Aksi keduanya terungkap setelah korban yang juga pemilik perusahaan PT SM di Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, melaporkan kehilangan mesin kompor aspal di gudangnya pada 2 Mei 2020 lalu.
Dari pendalaman dan keterangan sejumlah saksi-saksi, akhirnya mengarah pada kedua pelaku tersebut.
Para pelaku ditangkap 3 hari kemudian di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan mesin kompor aspal yang tak sempat dijualnya. Dari pemeriksaan, mereka juga mengaku dua kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan motor di lokasi berbeda.