PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, mengamankan dua pengedar sabu-sabu. Yakni Heri Pramono (30) Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kasus sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 42 paket dengan berat bervariasi itu, Senin (4/5/2020) siang dirilis Polres Probolinggo Kota. Waka Polresta Kompol Teguh Santoso menyatakan, tersangka Heri Pramono yang ditangkap duluan. Ia ditangkap di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.
Hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus pengedar. Disebutkan, setelah mendapat laporan, petugas Polsek Mayangan menyelidiki dan menguntit kegiatan tersangka. Petugas berhasil menangkap Heri setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” ujarnya.
Setelah berhasil diringkus, tersangka Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.
“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Petugas kemudian menangkap Imron Zakaria,” katanya.
Kedua terangka, lanjut Kompok Teguh Santoso mengaku, menjual sabu-sabu milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman. Dari penjara itulah, kedua tersangka mendapat perintah menjualkan sabu-sabu. Mereka menjual sabu kepada pembeli yang belum dikenalnya.
“Sistem pembeliannya menggunakan sistem ranjau. Penjual tidak bertemu dengan pembeli,” beber Teguh Santoso.
Tersangka mendapat perintah menjual ke si A misalnya. Lalu, kata Wakapolresta, Heri dan Imron menunaikan tugasnya menaruh sabu-sabu di dekat rumah pembeli yang sudah diketahui atas info dari terpidana yang sekaligus menjadi bandarnya.
Setelah barang diletakkan, kemudian oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke Bandar. “Lalu foto yang dikirim tersangka oleh Bandar, dikirim ke pembeli.,” tambahnya.
Setelah pembeli mendapat barangnya, uang ditransfer ke bandar. Dikatakan, tersangka mendapat fee dari bandar. Besarannya, Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Uang fee-nya, oleh bandar ditransfer ke rekening Heri atau Imron, sesuai catatan transaksi.
“Seperti itu teknik ranjau. Pembeli tidak pernah bertemu dengan penjual,” tandasnya.
Dari penangkapan dua pengedar sabu-sabu itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 ponsel dan 42 paket sabu. Sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya paling sedikit 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Dendanya miliaran rupiah,” pungkas Teguh Santoso.