Kriminal

Nekat Jadi Perantara Sabu-sabu, Peternak Ayam di Pasuruan Diamankan

PASURUAN, FaktualNews.co – Meski kondisi pandemi Covid-19, namun tak menyurutkan seorang pemuda di Pasuruan nekat penjadi perantara penjualan narkoba di desanya. Meski sudah punya penghasilan tetap berprofesi peternak ayam potong, dan hanya demi penghasilan lebih, kerjaan itu pun dilakoninya.

Akibatnya, Hafifi (27), asal Dusun Trewung, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan, setelah diamankan polisi, Minggu (3/5/2020) petang, di rumah kos Desa Pacarkeling, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi membenarkan penangkapan pelaku perantara jual beli sabu dari informasi warga sekitar.

“Pelaku ini mengaku hanya menjadi perantara barang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, karena tergiur dengan upahnya,” ungkap dia, saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Dari pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah plastik klip berisi sabu total berat kotor 6,45 gram, 3 ponsel, 2 bungkus sedotan, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat hisap, 1 buah lampu bohlam, 1 buah sedotan,1 buah 20 pipet kosong, 8 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 6.665.000 hasil penjualan sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 4 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba ini pungkas AKP Hardi.