FaktualNews.co

Cegah Covid-19, Mulai 5 Mei Ini Kabupaten Mojokerto Terapkan Jam Malam

Peristiwa     Dibaca : 911 kali Penulis:
Cegah Covid-19, Mulai 5 Mei Ini Kabupaten Mojokerto Terapkan Jam Malam
FaktualNews.co/Fuad Amanullah
Penutupan jalur Teratai Sooko Mojokerto, beberapa waktu lalu.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan jam malam untuk mengantipasi meluasnya persebaran virus Corona. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, telah mengeluarkan surat edaran soal itu.

Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan, sesuai dengan SE Bupati Mojokerto penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum yang sekaligus memutus mata rantai persebaran virus Corona.

“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, itu dimulai hari ini 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (05/5/2020).

Ia mengatakan penerapan jam malam ini berlaku untuk kafe, warung kopi, toko moderen atau usaha lain. Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Menurut dia, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 18 Kecamatan, 299 desa dan 55 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam poin terkait penerapan jam malam itu Satpol PP bersama POLRI/TNI akan menindak tegas pemilik kafe atau warung kopi yang masih buka di atas jam 21.00 WIB.

“Untuk sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan Tipiring bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam, namun sebelumnya kita akan himbau selama tiga kali,” jelasnya.

Dia menyarankan, agar pedagang makanan disarankan agar melayani pembeli secara take away (Dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam buka sampai jam 21.00 WIB.

“Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tandasnya.

Pembatasan jalan atau wilayah Physical Distancing terdapat di dua lokasi yang berlaku setiap Jumat sampai Minggu. Pertama di pertigaan Banjartanggul dan pertigaan Pondok Teratai Kecamatan Sooko. Physical Distancing yang diterapkan di lokasi itu untuk Jumat dan Sabtu pada malam hari dan Minggu pada pagi hari.

“Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh