FaktualNews.co

Janji Jadikan CPNS, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan Tipu Ratusan Juta 

Hukum     Dibaca : 950 kali Penulis:
Janji Jadikan CPNS, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan Tipu Ratusan Juta 
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi penipuan CPNS

SITUBONDO,FaktualNews.co-Muhammad (58), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres Situbondo, karena dituduh melakukan penipuan Rp 100 juta. Modusnya, bisa memasukkan anak pelapor, menjadi CPNS dengan imbalan uang.

Pelapor kasus dugaan penipuan ini adalah Tolas (50, warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Diperoleh keterangan, dugaan penipuan oleh oknum PNS itu berawal saat terlapor pada 11 Mei 2015 lalu mendatangi rumah Tolas.

Saat itu, terlapor menawarkan jasa untuk menjadikan anak korban menjadi PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 100 juta.

Karena tertarik dengan penawaran oknum PNS tersebut, korban langsung menyanggupi dan membayar uang dengan nominal sesuai yang minta terlapor, Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 4 kali.

Namun setelah membayar uang sesuai nominal yang diminta, Rp.100 juta, janji anak pelapor untuk dijadikan PNS tak kunjung dipenuhi terlapor. Ditagih, hanya janji-janji melulu.

Pelapor pun mendatangi rumah terlapor, namun selalu menghindar. Sadar menjadi korban penipuan oknum PNS tersebut, Tolas melaporkan ke Mapolres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo. Selain tidak ada itikad baik dari terlapor, janji terlapor hanya isapan jempol belaka,” ujar Tolas, saat melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo, Selasa (5/5/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan kasus penipuan, dengan modus menjanjikan korbannya sebagai PNS, dengan terlapor oknum PNS bernama Muhammad.

Dalam melaporkan ke Mapolres Situbondo, terlapor membawa barang bukti kuitansi pembayaran.

“Untuk mendalami kasus laporan dugaan penipuan ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Termasuk terlapor nantinya akan dipanggil. Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 378 KUHP,” kata Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah