FaktualNews.co

Pungli Sertifikat Rp 14 Juta, Tiga Pejabat Desa di Kediri Dituntut 2,5 Tahun

Hukum     Dibaca : 504 kali Penulis:
Pungli Sertifikat Rp 14 Juta, Tiga Pejabat Desa di Kediri Dituntut 2,5 Tahun
FaktualNews.co/nanang
Ketiga terdakwa ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tiga pejabat Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri masing-masing dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait pungutan liar (pungli) proses pengurusan sertifikat tanah pada 2018 silam.

Selain tuntutan pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kediri juga menuntut ketiga terdakwa yaitu Eko Arifiono Kepala Dusun, Didik Masal Purniawan Plt Sekretaris, dan Sukemi Kepala Desa untuk membayar denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Dedik, JPU Kejari Kediri ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (5/5/2020).

Sementara terkait pasal yang diterapkan, Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan tersebut tim penasehat hukum ketiga terdakwa, Hakim Yunizar menyatakan tuntutan tersebut dinilai sangat tinggi. Sebab, menurut dia, ketiga terdakwa belum menerima uang maupun menikmati uang tersebut.

“Ini terlalu tinggi. Lalu kenapa pemberi suap juga tidak dijerat. Itu nanti akan kami ulas dalam pembelaan kami,” ucapnya usai sidang.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula saat Sri Haryani yang mengurus turunan letter C atas nama almarhum Ladimun selaku orang tua pemohon. Surat tersebut diurus untuk dirubah nama waris dari almarhum Ladimun ke anak-anaknya termasuk Sri Hariani.

Sri Haryani kemudian menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada para pejabat desa tersebut, melainkan diserahkan Bambang Harianto, perantara yang menguruskan proses tersebut.

Ironisnya, sebelum Bambang Harianto menyerahkan, ia terlebih dahulu mengambil uang tersebut sebesar Rp 1 juta dihadapan ketiga perangkat desa tersebut.

Setelah diambil jatahnya, barulah sisa uang sebesar Rp14 juta diserahkan kepada perangkat desa dengan meletakan di atas meja kepala desa.

Saat itulah, Jum’at (12/8/2019) petugas Polres Kediri melakukan operasi tangkap tangan terkait pungli tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah