FaktualNews.co

KPK Kembali Datang ke Mojokerto Soal Kasus Mantan Bupati MKP

Hukum     Dibaca : 861 kali Penulis:
KPK Kembali Datang ke Mojokerto Soal Kasus Mantan Bupati MKP
FaktualNews.co/Fuad Amanullah
Petugas KPK melakukan pemeriksaan di Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ditengah Pandemi wabah virus corona (Covid-19) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam kembali datang ke Mojokerto untuk mendalami perkara yang menjerat mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP)

Bertempat di gedung lantai dua milik Polresta Mojokerto KPK kembali memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 82 Miliar oleh mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, mengatakan KPK kembali datang tak lepas dari perkara yang tengah didalaminya, yakni kasus yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

“Iya ada sejak kemarin, kemungkinan pemeriksaan akan berlangsung sampai tujuh hari, kelihatanya masih sama terkait TPPU,” ungkap Bogiek, Rabu (06/05/2020).

Pemeriksaan lanjutan ini, tak lain terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP saat menjabat menjadi Bupati Mojokerto selama dua periode, yakni tahun pertama 2010-2015, dan tahun kedua 2015-2020.

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), ditetapkan tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Dia disangka melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.

Uang tersebut sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.

Dari data yang di himpun Kedatangan KPK kali ini merupakan yang ke sekian sejak awal tahun 2020. Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah petak tanah milik MKP yang berada di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh