PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sejumlah kontraktor atau rekanan di Kota Probolinggo, kecewa dan meradang. Sebab, proyek yang telah dimenangkan dengan cara tender atau lelang dibatalkan. Alasannya, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat bernomor S-247/MK.07/2020 Tahun 2020.
Isinya, tentang penghentian proses pengadaan barang atau jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Kekecewaan tersebut disampaikan Prasadja, salah seorang pemenang tender perbaikan jalan. Di antaranya, Perbaikan jalan Semeru, Pemeliharaan Berkala jalan Serma Abdurrahman dan jalan Ahmad Yani, yang dimenangkan oleh CV Sumber Bulan.
Total anggaran dari tiga proyek tesebut adalah Rp 4,3 Miliar. Perinciannya, Perbaikan jalan Semeru Rp 1,9 Miliar, Pemeliharaan Berkala jalan Serma Abdurrahman Rp 920 Juta, dan jalan Ahmad Yani sebesar Rp 1,5 miliar.
“Ya, kecewalah. Ibaratnya mau makan, nasinya tumpah. Pupus sudah semua harapan,” tandasnya, Rabu (6/5/2020) siang.
Akibat tiga proyeknya dibatalkan, Prasadja mengaku merugi sekitar Rp 15 juta. Uang tersebut dipakai biaya administrasi kelengkapan persyaratan tender atau lelang, belum termasuk biaya wira-wiri. Tak hanya merugi, ia juga kehilangan laba atau hasil dari ketiga proyeknya.
“Kalau kami hitung, proyek senilai Rp 4,3 miliar itu, hasil bersihnya Rp 250 juta,” katanya.
Prasadja juga menyayangkan tiga proyek yang dimenangkan, hilang dari website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dimungkinkan proyek yang tampil di website tersebut dihapus oleh panitia lelang.
“Seharusnya tidak dihapus. Ya, biarkan saja seperti itu. Kan proyek itu akan dilelang kembali tahun depan,” pungkas Prasadja menyayangkan.
Tentang hilangnya daftar proyek di website Kepala Bagian Pembangunan, Ghofur Effendi mengatakan, terhapus secara otomatis. Dan proyek yang sudah ada pemenangnya atau belum tidak akan ditender ulang tahun ini. Sebab menurutnya, anggaran atau dananya sudah habis dipakai atau dialihkan ke penanganan penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19).
Sehingga proyek tersebut akan ditender ulang di tahun anggaran berikutnya. Disebutkan, Pokja (Kelompok Kerja) yang membatalkan proyek itu berdasarkan surat dari Kementrian Keuangan dan surat dari Kementrian PUPR.
“Yang membatalkan Proyek itu Pokja. Tapi berdasarkan surat Kemenkeu dan Kementrian PUPR,” jelasnya.