FaktualNews.co

Soal Pengadaan 2,5 Juta Masker, Dua Kadis di Pasuruan Diperiksa

Peristiwa     Dibaca : 662 kali Penulis:
Soal Pengadaan 2,5 Juta Masker, Dua Kadis di Pasuruan Diperiksa
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Mobil kedua kepala dinas yang diparkir di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, memanggil dua Kepala Dinas (Kadis) yakni Kadis Perdagangan, Edy Suwanto dan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Khasani. Keduanya diperiksa terkait proyek pengadaan 2,5 juta masker senilai Rp 7,5 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro, melalui Kasi Intel, Irvan mengatakan, dua kepala dinas ini dipanggil untuk dimintai keterangannya soal pelaksanaan kegiatan pengadaan 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan.”Keduanya kooperatif,” ujarnya, pada awak media, Selasa (5/5/2020).

Ia menjelaskan pemanggilan tersebut masih tahap penyelidikan. Karena sifatnya saat ini untuk mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pengadaan masker untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan.”Karena dari informasi masyarakat dugaan adanya korupsi. Sehingga perlu digali informasi,” katanya.

Dikatakan, tindakan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dua Kadis, berkaitan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2,5 juta masker. “Jadi kami perlu selidiki kejelasan informasi itu sehingga nantinya bisa diproses kebenarannya,” ucap Irvan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Irvan, kontrak pengadaan 2,5 juta masker itu langsung antara dinas dengan ratusan UMKM di Kabupaten Pasuruan. Pihaknya meminta, agar pembayaran masker tepat waktu setelah barangnya disetorkan ke dinas. “Jangan ditunda sampai seminggu apalagi sebulan,” tegasnya.

Seperti diketahui, program pengadaan 2,5 juta masker kain untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan ini, bersumber dari anggaran refocusing tahap I melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan.

Rencananya masker akan dibagikan gratis pada masyarakat untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Diduga pengadaan dimanfaatkan oknum wakil rakyat untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan meminta jatah pengadaan di Disperindag serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro minimal 10 ribu kain masker.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas