PASURUAN, FaktualNews.co – Untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di kawasan keramaian, Pemkot Pasuruan memberlakukan pembatasan sosial di kawasan alun-alun Kota Pasuruan, sejak Selasa (5/5/2020) petang. Dipilihnya kawasan ini, lantaran menjadi lokasi jujukan warga.
Selain itu, di sekitar alun-alun juga menjadi pusat belanja bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan.”Mulai hari Selasa kemarin efektif diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan alun-alun,” ujar Plt Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, pada awak media, Rabu (6/5/2020).
Pembatasan aktivitas masyarakat itu, katanya, untuk mengurangi kerumunan massa. Diantaranya dengan cara melarang kendaraan roda empat memasuki kawasan alun-Alun. Larangan kendaraan roda 4 ini dimulai pukul 14.00-22.00 WIB. Semua akses ke Alun-Alun, dari utara, selatan dan ditutup untuk roda empat.
Selain petugas Sat Pol PP, petugas Dishub, Polisi dan TNI juga dikerahkan melakukan penjagaan. Sedangkan bagi roda dua tetap boleh masuk. Selain itu juga dilakukan dengan membatasi jam buka pertokoan yang ada disekitar Alun-Alun. Selain toko sembako dan apotek diwajibkan tutup pada 20.00 WIB.
Upaya tersebut, lanjut Yanuar, juga sebagai upaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat akan bahaya Covid-19, dengan pola social distancing dan physical distancing.
“Untuk semua warga yang memasuki kawasan alun-alun kota wajib memakai masker dan sarung tangan,” ungkap Yanuar.
Pembatasan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga kawasan itu dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Kawasan wajib masker juga diberlakukan di Jalan Raden Fatah dan Jalan Sultan Agung. Dua titik merupakan area kerumunan warga karena beli kebutuhan takjil.