JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terancam kehilangan sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasilnya (DBH). Ini merupakan sanksi yang diterima Kabupaten Jombang, lantaran terlambat menyetor penyesuaian APBD 2020 kepada Pemerintah Pusat.
Pemkab Jombang, merupakan salah satu dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menerima sanksi tersebut. Puluhan daerah itu hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.
Dikonfirmasi mengenai apa kendala hingga terjadi keterlambatan itu maupun upaya Pemkab Jombang pasca adanya sanksi yang dikeluarkan Menteri Keuangan ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno, belum bisa memberikan jawaban apapun secara detail.
Budi hanya menyarankan FaktualNews.co melakukan klarifikasi dan menanyakan perihal tersebut kepada Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli.
“Jumat saja (8/5/2020) klarifikasi dengan Sekda langsung, sebab besok Kamis (7/5) tanggal merah,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara, selain Pemkab Jombang, ada 26 daerah di Jawa Timur yang terkena sanksi dari Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan).
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar sesuai pertimbangan upaya penyesuaian APBD maupun kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan. Sedangkan Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai Mei 2020 atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Namun, jika daerah tersebut sudah menyerahkan laporannya secara lengkap dan benar, sanksi penundaan tersebut akan dicabut.
Bahkan, disebutkan pada sanksi ke 7, jika sampai 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, Laporan Penyesuaian APBD itu belum diserahkan, total DAU maupu Dana Bagi Hasil yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali ke Pemda bersangkutan alias hangus.