FaktualNews.co

Lambat Menyetorkan Penyesuaian APBD 2020, Anggota DPRD Jombang: Langkah Mundur

Parlemen     Dibaca : 886 kali Penulis:
Lambat Menyetorkan Penyesuaian APBD 2020, Anggota DPRD Jombang: Langkah Mundur
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman
Kartiyono saat ditemui di ruang Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menyayangkan kinerja penganggaran Pemkab Jombang yang mendapat sanksi Pemerintah Pusat karena terlambat melakukan penyesuaian APBD 2020. Dia menyebut itu kemunduran.

“Saya di awal-awal ada kasus Covid 19 sudah bicara ini, dan saya ulang di rapat paripurna. Saya kritik tidak ada kejelasan road map dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid 19. Kira-kira sesaat setelah terbit Perpres No 4 tahun 2020,” kata Kartiyono, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu, Kamis (7/5/2020).

Buntut dari keterlambatan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, menerima sanksi tersebut karena belum menyerahkan Laporan Penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19. Akibatnya Jombang terancam kehilangan sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasilnya (DBH).

Kartiyono mengatakan, sanksi ini sebagai akibat dari lambatnya Pemkab Jombang dalam mengambil keputusan. Penyebab keterlambatan itu, lanjut Kartiyono, belum jelas dikarenakan lemahnya analisis kebutuhan dan perencanaan atau sebab lain.

Menurut, FPKB sudah berkirim surat sebagai upaya mendukung sepenuhnya langkah cepat dan taktis yang diambil Bupati. Termasuk kebijakan anggaran Covid 19. Guna percepatan penanganan Covid 19 berikut dampak sosial maupun ekonomi.

PKB mendukung sepenuhnya berapapun anggaran yang dibutuhkan sepanjang road map serta analisa kebutuhanya jelas dan jangan ragu-ragu.

“Jika sampai berakibat hangusnya DAU dan DBH maka ini adalah catatan mundurnya prestasi Jombang dalam perencanaan dan pengelolaan APBD,” tegas Kartiyono.

Lebih jauh ia meminta Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab segera melaksanakan apa yang menjadi amanat dari Perpres tersebut agar melakukan refokusing anggaran.

Karena penyesuaian APBD dalam kondisi darurat sesuai Perpres nomor 4 tahun 2020 tidak harus dengan Peraturan Daerah (Perda). Cukup dengan peraturan kepala daerah. “Saya memahami sikap kehati-hatian memang harus. Namun sepanjang rencana penggunaan anggaranya jelas dan bisa dipertanggunjawabkan, saya kira bukan problem,” ujarnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh