FaktualNews.co

Diduga Tewaskan 8 Orang, Penjual Mengakui Itu Miras Racikan Sendiri

Hukum     Dibaca : 1404 kali Penulis:
Diduga Tewaskan 8 Orang, Penjual Mengakui Itu Miras Racikan Sendiri
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
MK, penjual dan peracik miras oplosan yang diduga menewaskan delapan orang saat dirilis di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – MK, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar penjual miras oplosan yang diduga telah mengakibatkan tewasnya 8 orang di Blitar mengaku miras yang dia jual adalah racikannya sendiri.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan petugas pascakematian delapan warga Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan yang diduga meningal dunia pesta miras. Delapan pelaku tersebut meningal secara bergantian selama dua hari.

“Jadi setelah adanya laporan ada 8 warga yang meningal akibat miras, petugas langsung melakukan penylidikan dan mengamankan pelaku, yakni peracik sekaligus penjual,” kata Fanani, Jumat (8/5/2020).



Lebih lanjut Fanani mengatakan, dari hasil penylidikan dan keterangan tersangka, miras itu diracik sendiri oleh pelaku MK mengunakan alkohol 70 persen yang di campur dengan air galon. Selain itu, Pelaku juga menambahkan rasa-rasa seperti minuman suplemen.

“Pelaku menjual miras oplosan tersebut seharga 25 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah per botol. Untuk ukuran aqua kecil 25 ribu sedangkan botol besar 50 ribu,” ungkap Fanani.

Fanani menjelaskan, pelaku mendapatkan alkohol dari toko roti SR di Kota Blitar. Saat ini pemilik toko tersebut sudah diamankan di Mapolres Blitar dan masih menjalani pemeriksaan. “Pemilik toko SR sudah kami amankan di Mapolres Blitar. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar,” ujarnya.



Fanani mengukapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik toko SR mendapatkan alkohol tersebut dari wilayah Sidoarjo. Polisi sedang bergerak untuk memastikan informasi asal muasal barang tersebut.

“Jadi Kami belum bisa pastikan pemilik toko SR tersebut akan jadi tersangka atau tidak. Yang pasti, saat ini yang bersangkutan masih bersetatus sebagai saksi,” katanya.

Sejauh ini penyidik Polres Blitar telah menetapkan MK sebagai tersangka. “Kami kami jerat dengan 2 pasal Undang Undan Pangan dan Undang KUHP dengan anncaman hukuman seumur hidup,” jelas Fanani.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh