FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria Blitar Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 755 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria Blitar Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, saat menujukan barang bukti dobel L.

BLITAR, FaktualNews.co – Karena terbukti mengedarkan pil koplo (dobel L). Andi Cahyono (36), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar di amankan Satreskoba Polresta Blitar.

Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, marak dengan peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mengedarkan  dobel L di wilayah Desa Karangbendo,  Kecamatan Ponggok, saat melayani saksi NC.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak  923 butir. Sedangkan dari saksi petugas mengamankan sebanyak 54 pil dobel L,”kata AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (8/5/2020).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 KUHP No 35 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin