Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya 3 Pekerja di PT Enero Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi belum menetapkan tersaka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu .
Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, pihaknya masih memerlukan penggalian data dan barang bukti yang cukup sebelum menyimpulkan kasus tersebut. Termasuk soal penetapan tersangka.
“Kalau ngomong soal tersangka harus hati-hati benar. Saat ini masih saksi semua, belum ada tersangka. Kalau sudah ada tersangka otomatis kita gelarkan dulu,” jelas Bogiek, Jumat (8/5/2020).
Bogiek menjelaskan, gelar perkara penting dilakukan sebelum melakukan penetapan tersangka dalam sebuah kasus. Alasannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penindakan hukum.
“Gelar perkara itu nantinya (untuk memutuskan) siapa yang paling bertanggung jawab. Tidak mungkin kemudian secara pertanggungjawaban pidana yang berbuat itu adalah Kapolsek, kemudian saya (Kapolres) jadi tersangka,” terang Bogiek.
Sejauh ini Polres Kota Mojokerto telah memeriksa 16 orang saksi. Empat orang di antaranya merupakan manajemen dari pihak perusahaan. Polisi juga masih menggali keterangan beberapa orang saksi terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di PT Enero.
“Kami harus jeli dalam hal ini, saat ini kita masih mendalami SOP perusahaan itu bagaimana. Standar keamanan kerjanya seperti apa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di pabrik bioetanol PT Enero pada Sabtu (11/4/2020) pagi. Saat kejadian, terdapat 5 pekerja di kolam pengendapan berisi lumpur campuran spent wash dan yeast itu. Tiga orang tewas dan dua orang selamat.
Tiga pekerja PT Enero tewas yakni Beni Trio Sucahyo (30), warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, serta Bayu Adi Nugraha (30) dan Rudik (45), keduanya warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sementara dua korban selamat yakni Jainun (45) dan Choirul Hidayat (28).