LUMAJANG, FaktualNews.co-Polsek Pasirian bersama team Unit Kecil Lengkap (UKL) Reaksi Cepat Anti Bandit (RCAB) Polres Lumajang menangkap perampok yang sedang beraksi di Dusun Tabon Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Dalam penangkapan itu, polisi menghadiahi timah panas pada kaki pelaku karena pelaku mencoba kabur.
Pelaku yang tertangkap itu berinisial TIK (40) warga Dusun Kebondeli Utara RT 04 RW 06 Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro.
Kasus perampokan ini berawal dari kecurigaan warga Dusun Tabon Desa Bades Kecamatan Pasirian, Rabu (6/5/202) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu warga memergoki dua orang sedang memasuki rumah milik warga di Dusun Tabon RT 02 RW 07 Desa Bades.
Warga tak langsung menangkap pelaku, namun menunggu para pelaku masuk ke rumah korban. Saat itu mereka juga mengontak polisi.
Begitu polisi datang, dua pelaku coba ditangkap warga bersama polisi.
Namuan saat penangkapan, salah satu pelaku menyerang petugas, sehingga dihadiahi tembakan. Setelah dilumpuhkan, pelaku diamankan. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.
Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wiranegara Siregar, menjelaskan pelaku adalah residivis kambuhan yang sering keluar masuk bui, dengan kasus yang sama.
“Pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas yang berusaha mengamankannya, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur,” kata kapolres saat rilis kasus tersebut, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan kapolres, saat beraksi pelaku ini tidak sendiri. Seorang pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas karena sempat kabur melarikan diri, dan identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Rekan dari pelaku ini, masih dalam pengejaran, tapi identitasnya sudah kami kantongi, karena juga sama sebagai residivis,” paparnya.
Adapun modus para pelaku saat menggarong rumah calon korbannya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dan masuk untuk menjarah semua harta korbannya.
Namun saat itu para pelaku terhalang pintu teralis besi, sehingga melalui pintu depan rumah, dan saat itulah aksi kejahatan para pelaku terlihat oleh warga.
“Modus para pelaku dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah calon korbannya, setelah bisa masuk, pelaku yang sangat meresahkan ini menguras harta korbannya”,Tegasnya.
Kapolres juga memastikan pelaku ini bakal berlebaran di balik terali besi penjara, karena pasal yang diterapkan adalah Pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.