PASURUAN, FaktualNews.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, yang menerapkan pembatasan untuk kendaraan roda empat, pedagang kaki lima dan pengunjung pertokoan di alun-Alun Kota Pasuruan, temukan dua warga saat digelar rapid test, Sabtu (9/5/2020) malam.
Rapid test didukung Polresta Pasuruan dan Kodim 0819 terhadap 60 orang pengunjung toko, guna antisipasi adanya kerumunan massa di lokasi keramaian di sekitar alun-Alun.
“Dari 60 orang dirapid test, dua orang terindikasi,” papar Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endi Purnomo, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakan, rapid test tersebut dilaksanakan agar bisa diketahui perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan. Bahkan tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah mempersiapkan 60 alat rapid test yang langsung dipantau jajaran Forkopimda.
Masih kata Endi, dari temuan dua orang diduga terpapar ini, kondisi suhu tubuhnya diatas 38 derajat.
“Sehingga tim berkoordinasi untuk mengevakuasi dan mengkarantina kedua orang itu ke Gedung Gradika dan akan dilakukan proses lanjutan seperti jalani swab test untuk kepastiannya,”pungkasnya.