Tak Berdokumen, WNA Turki Diamankan Petugas Imigrasi Blitar
BLITAR, FaktualNews.co – BHA (46) warga negara Turki diamankan petugas imigrasi Kelas II Blitar lantaran tidak bisa menujukan dokumen keimigrasian atau Paspor. BHA ditemukan petugas di Jalan TGP Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Denny Irawan mengatakan, WNA (Warga Negara Asing) tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat dengan adanya orang asing di wilayah jalan TGP Kota Blitar.
Dari laporan tersebut,Petugas imigrasi kemudian melakukan penylidikan,Setelah di lakukan penylidikan petugas akhirnya berhasil WNA tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ke Blitar untuk berkunjung ke rumah mertuanya. Dia sendirian pasalnya istrinya ada di bali,” kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas II Blitar Minggu (10/5/2020).
Denny menambahkan, saat petugas menayakan dokumen atau paspor, WNA tersebut tidak bisa menujukannya. Dia hanya bisa menujukan fotokopi paspor kebangsaan Turki Nomor U00316209, yang masa berlakunya 11 November 2010 sampai dengan 11 November 2020.
“Bedasarkan dokumen keimigrasian yang bersangkutan tiba di bandara internasional Ngurah Rai pada 05 Januari 2017. Dia mengunakan visa bebas atau visa kunjung yang berlaku 30 hari. Setelah itu yang bersangkutan tidak perpanjang dan sampai kita amankan di Blitar ini,” pungkasnya.
Denny mengatakan, BHA sudah melebihi ijin tingal selama 1.165 hari sehingga melangar pasal 78 Ayat 3 Undang Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan demikian yang bersangkutan terancam hukuman tiga tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemimdahan ke rumah detensi (Rudenim) Surabaya, untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.