Curi Ponsel Imam Tarawih, Pemuda di Kota Probolinggo Ngaku Buat Beli Sandal Lebaran
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Deni (19) dipastikan tidak akan berlebaran dengan keluarganya di rumah. Sebab, remaja yang tinggal di jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoaaih, Kota Probolinggo itu ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Ia ditahan karena telah mencuri 2 unit ponsel milik Taufik (42) tetangganya dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta. Deni ditangkap di warung kopi pada Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 di kelurahan setempat, seminggu setelah kejadian.
Tersangka mencuri ponsel di rumah Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) sekitar pukul 19.30 atau saat Salat Tarawih berlangsung.
Aksi pencurian ponsel milik Taufik, Imam dan Takmir Masjid Nurul Huda, Senin (10/5/2020) siang dirilis di Mapolres Probolinggo Kota. Di hadapan Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono, tersangka mengaku mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal buat lebaran. “Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu,” jawabnya.
Sedang ponsel satunya, Deni mengaku rusak akibat jatuh dan pecah, sehingga tidak laku dijual. Tersangka mengaku, mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Dan tega mengambil meski Taufik masih tetangganya, dengan alasan tak memiliki uang. “Terpaksa pak. Saya tidak punya uang untuk persiapan lebaran,” aku Deni ke Kasat Reskrim.
AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan korban. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, tersangka menjual barang curiannya ke seseorang melalui online. “Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka,” ungkap Heri Sugiono.
Dari sanalah kemudian terungkap, kalau pencuri ponsel yang membobol pintu rumah tersebut adalah Deni, tak lain tetangga korban. Berdasarkan pengakuan pembeli, tersangka Deni kemudian ditangkap saat ngopi di sebuah warung, tak jauh dari rumahnya. “Tersangka ini kami tangkap, berdasarkan transaksi jual beli handphone online,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban merugi sekita Rp 6 Juta yang inklud dengan uang tunai yang dicuri Deni sebesar Rp 4,8 jutra. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
“Kami jerat pasal 363 yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Heri Sugiono.