Gagal Mencuri, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Karena melakukan percobaan pencurian di sebuah koperasi di Desa Sembon, Karangrejo, Tulungagung, pada Minggu (10/5/2020) dinihari. PR (24) Warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangrejo.
Meski ia gagal beraksi, namun ia harus berurusan dengan polisi. Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Diantaranya sepeda kayuh yang ia pakai untuk beraksi, dan tas yang berisi berbagai jenis obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu dan laci meja.
Dalam aksinya tersebut, ia sempat mencongkel laci meja, namun ia tidak mendapatkan apa-apa.
Kanit Reskrim Polsek Karangrejo, Aiptu Mukadi mengatakan, PR tertangkap basah oleh warga saat mencuri di sebuah koperasi milik Yusuf Sudarsono.
“Ia tertangkap basah warga mencuri di Desa Sembon Karangrejo sekitar jam 3 dinihari pada hari Minggu,” terangnya, Senin (11/5/2020).
Awalnya terdapat 2 orang warga melihat pelaku berada di teras koperasi, karena gerak-geriknya mencurigakan, warga langsung menegur pelaku.
Namun setelah ditegur pelaku justru kabur menggunakan sepeda ontelnya, warga akhirnya mengejar dan berhasil tertangkap.
“Pelaku lalu dibawa ke tempatnya mencuri dan didapati gembok gerbang koperasi sudah rusak, begitupun laci meja di dalam juga rusak,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.