FaktualNews.co

Kembali Beroperasi, Bus di Jember Sepi Penumpang, Ini Sebabnya

Peristiwa     Dibaca : 960 kali Penulis:
Kembali Beroperasi, Bus di Jember Sepi Penumpang, Ini Sebabnya
FaktualNews.co/hatta
Suasana tempat pembelian tiket bus tampak lengang meski sudah beroperasi lagi 

JEMBER, FaktualNews.co-Sejumlah perusahaan otobus (PO) antarkota di Kabupaten Jember kembali beroperasi, menyusul adanya kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Senin (11/5/2020).

Namun demikian, penumpang tetapi sepi.  Diduga sepinya penumpamng karena persyaratan tang dipatok pemerintah cukup berat, dan memakan waktu minmal satu hari untuk mengurusnya.

Melalui surat edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat dapat melakukan perjalanan keluar kota dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan, dan dibawa saat akan melakukan perjalanan.

Kepala Perwakilan PO Bus Rosalia Bambang Iswanto mengatakan, semenjak ada kebijakan terbaru dari Kemenhub itu, pihaknya berupaya membuka kembali pelayanan penumpang yang ingin keluar kota.

“Dengan adanya surat edaran baru, kita buka pelayanan lagi,” kata Bambang di kantornya yang tidak jauh dari Terminal Tawangalun, Kecamatan Sukorambi.

Pembukaan layanan ini, kata Bambang, juga sebagai langkah mengurangi defisit pemasukan perusahaan. Meskipun diakui juga olehnya, sehari buka sejak Jumat (8/5/2020) kemarin, hingga hari ini. Belum ada satupun Penumpang yang memesan.

“Kita siapkan satu bus keberangkatan tapi dari Jember ini masih kosong,” katanya.

Bambang menduga sepinya penumpang, karena adanya sejumlah persyaratan yang tidak bisa dipenuhi dalam satu hari oleh penumpang yang ingin bepergian.

Adapun persyaratan tersebut berupa dokumen, seperti Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Kemudian Surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi, hasil negatif rapid test Covid-19 atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bahkan juga ada persyaratan surat pernyataan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah, serta identitas diri.

“Harus juga menyertakan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, saat berada di daerah penugasan, hingga waktu kepulangan,” sebutnya.

Pantauan di sekitar Terminal Tawangalun Jember, PO lainnya juga mengalami hal yang sama. Bahkan ada juga yang masih menutup pelayanan meskipun sudah ada kebijakan baru.

Sementara keluhan beratnya syarat penumpang juga dilontarkan petugas PO Gunung Harta yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia mengatakan, syarat yang diberikan terlalu berat dan terbatas sehingga banyak penumpang keberatan dan memutuskan tidak melakukan perjalanan.

“Itu (syarat penumpang) tidak bisa diselesaikan sehari dan pasti ada biaya tambahan yang harus dipenuhi. Ya mending tidak naik bus,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah