FaktualNews.co

Kereta Luar Biasa Dioperasikan, Ini Persyaratan bagi Calon Penumpang

Peristiwa     Dibaca : 669 kali Penulis:
Kereta Luar Biasa Dioperasikan, Ini Persyaratan bagi Calon Penumpang
FaktualNews.co/abdul
Situasi Stasiun KA Bangil, Kabupaten Pasuruan, di masa pandemi Covid-19.

PASURUAN, FaktualNews.co-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 (Daop) Surabaya, mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk Surabaya dari Stasiun Pasar Turi dan Stasiun Gubeng menuju Stasiun Gambir, Jakarta, diberlakukan mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Kepala Stasiun Bangil, Nurkholis mengatakan, dibukanya perjalanan KA dari Kementerian Perhubungan.

“Kereta luar biasa ini dioperasikan bukan untuk mudik, tapi dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan telah ditetapkan pemerintah,” kata dia, Senin (11/5/2020).

Menurut Nurkholis untuk calon penumpang KLB ini harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Diantaranya harus menunjukkan identitas diri berupa KTP, juga harus menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Juga surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

Kata dia, harus menunjukkan surat keterangan tugas dari instansi pemerintahan, atau non pemerintahan dan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar) menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Yakni berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinkes/ rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan, juga proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket guna menyerahkan berkas yang dipersyaratkan. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap,” jelasnya.

Sementara untuk pembelian tiket, lanjut Nurkholis dimulai 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H -7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan (dialihkan ke orang lain).

“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB yakni pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi,” urainya.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah Jadwal Lengkap Terlampir:

1.Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000
2. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d.Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
Area lampiran

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah