FaktualNews.co

Komplotan Curanmor Lempar Bondet Saat Ditangkap, Polresta Mojokerto Tembak Tiga Pelaku

Kriminal     Dibaca : 1039 kali Penulis:
Komplotan Curanmor Lempar Bondet Saat Ditangkap, Polresta Mojokerto Tembak Tiga Pelaku
FaktualNews.co/Fuad Amanullah
Para pelaku saat diamankan anggota Polres Kota Mojokert.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Empat komplotan sepesialis pencuri sepeda motor dan mobil berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Tiga dari empat pelaku di tembak kerena melempar bondet (bom ikan) saat diamankan petugas.

Keempat pelaku yakni Muhyidin (24), Amiri Mukminin (21) warga Desa Sepulante, Kecamatan Paserpan, Pasuruan Sholeh (28), warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuran dan satu tersangka yang merupakan penadah yakni Taufik (36), warga Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan keempat pelaku diamankan di wilayah Pasuruan secara bergilir. Hal tersebut setelah petugas mendapatkan laporan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Ada empat laporan polisi yang kita terima, dan beberapa laporan lagi masih dikembangkan dan dicari barang buktinya. Untuk saat ini kita sudah mengamankan tiga pelaku lapangan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dan satu penadah,” ungkapnya, Selasa (13/05/2020).

Menurutnya,dalam melakukan aksinya ketiga kompolotan curanmor ini mengunakan kunci T yang sudah disiapkan dalam pencurian kendaraan mobil dan motor.

“Targetnya korban yang lengah, mungkin sudah memahami situasi Mojokerto Kota kemudian melakukan aksi serupa hingga empat kali lebih,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Para pelaku ini masih merencanakan aksi curanmor di dua tempat yang sudah dipetakan. Namun, aksinya gagal karena keburu tertangkap oleh petugas.

“Tak hanya di Kota Mojokerto saja, melainkan ada TKP lain yakni di Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo,” terangnya.

Dari penangkapan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol N 1586 AAL, satu sepeda motor ninja S 3094 RA, sejumlah kunci L, kunci T berbagai ukuran, kunci G hingga kunci 10, obeng, gunting kabel, bahkan beberapa potongan kendaraan L 300 warga Pasuruan.

“Kemudian untuk roda empat itu sudah dipotong-potong mesinnya kemudian dijual tersendiri, sparepartnya juga dijual, dan sisanya akan dibesi tuakan,” bebernya.

Ketiga tersangka terbilang pemain lama dan termasuk jaringan antar kota.

“Untuk saat ini empat TKP, untuk wilayah lain masih banyak, dan sedang dikoordinasikan dengan Polres setempat,” tandasnya.

Ketiga tersangka pencurian motor terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kaki mereka, dikarenakan melalukan perlawanan dengan melempar bondet kepada anggota yang sedang melakukan penangkapan di wilayah Sidoarjo.

Tiga tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan satu tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Mojokerto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh