Hukum

Pemuda Bertato Hello Kitty di Lamongan Gasak 40 Motor untuk Nafkahi Ibu dan Adiknya

LAMONGAN, FaktualNews.co – Siapa sangka Nando Eko Prasetyo (20) pemuda yang bekerja sebagai nelayan juga menyambi mencuri sepeda motor di wilayah Lamongan dan Tuban.

Pria bertato Hello Kitty di lehernya itu telah mencuri sebanyak 40 sepeda motor sepanjang tahun 2016 sampai dia tertangkap tahun 20020 ini. Alasan pemuda asal Kampung Jompong, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan itu malakukan kejahatan curanmor, untuk menafkahi ibu dan adiknya.

“Saya melakukan untuk menafkahi ibu dan adik saya yang masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar, karena bapak sudah lama meninggalkan ibu dan menikah lagi dengan perempuan lain,” kata Nando Eko Prasetyo, pemuda tamatan SMP itu, Rabu (13/5/2020).

Dia yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka, kini hanya bisa meratapi nasibnya karena harus meringkuk di jeruji penjara.

“Saya sekarang sedih, siapa yang akan menafkahi ibu dan adik saya,” kata dia lirih.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan Nando Eko Prasetyo berawal dari laporan seorang korban yang pada Senin (11/5/2020) dua hari lalu kehilangan sepeda motor yang di parkir di teras rumah.

“Sepeda motor hasil curian tersebut, oleh pelaku didorong sejauh sekitar 25 meter menjauh dari lokasi awal. Dengan menggunkan dua benda yakni obeng untuk membuka bemper atau dek sepeda motor dan gunting memotong kabel kunci kontaknya dan disambung ke aliran kelistikan motor yang lain agar bisa hidup ketika di-starter,” kata Harun, saat rilis pers di Mapolres Lamongan, Rabu (13/5/2020).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Harun, hanya bermodal guting dan obeng. Dia dibantu oleh satu tersangka lagi yakni Ahmad Qomari (31) asal Dusun Panjungan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Saya hanya mengawasi lokasi saja dan mendorong motor jika tidak bisa dinyalakan,” daku Qomari.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian melalui media online. “Pelaku berhasil kami ringkus melalui info grub Facebook. Dia menawarkan motor yang kami duga hasil kejahatan,” ujar Harun.

Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencuri 40 sepeda motor sejak 2016 hingga sekarang. “Dalam rentan waktu tahun 2018 hingga 2020 kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor 14 TKP, 10 di wilayah Lamongan dan Brondong dan 4 di wilayah Tuban,” terang Harun.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ke- 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.