Hukum

Perempuan Nganjuk Dibunuh Gegara Ogah Siapkan Sahur

SIDOARJO, FaktualNews.co – Liong Kong Yong (48), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Lamiasri (39) hanya gara-gara tidak mau menyiapkan santap sahur.

Awalnya, korban Lamiasri (39) dan tersangka Liong warga Sememi, Benowo, Surabaya ini bertengkar hebat pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Saat itu, di tempas kosnya di daerah Jatisari Besar, Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, korban terus menagih janji sang suami. Janji itu adalah membelikan sepeda motor untuk anak korban.

Liong sudah meminta istrinya untuk bersabar sampai masa pandemi berlalu. “Saya katakan setelah korona selesai pasti saya belikan,” ucapnya ketika Polsek Waru, Selasa, (12/5/2020).

Kendati demikian, Liong bercerita bahwa istrinya terus mendesak kapan janji tersebut bakal diwujudkan. Keduanya lantas beristirahat sembari menunggu waktu santap sahur tiba.

Sekira Pukul 01.00 WIB, Liong terjaga. Dia lantas membangunkan Lamiasri agar bergegas menyiapkan makanan. Namun, upaya membangunkan istrinya itu tidak direspon.

Meski berulang kali dibangunkan, Lamiasri tetap saja menutup mata. Ibu satu anak tersebut tak mau menyiapkan santap sahur untuk Liong.

Rasa kesal karena tak dibelikan motor masih mengendap di benaknya. Keduanya kembali adu mulut. Lamiasri kembali menyinggung masalah pembelian motor hingga membuat Liong tersulut emosi.

Sejurus kemudian, Liong mengambil pisau di dapur. Pisau tersebut ditusukkan di leher Lamiasri. Tak hanya itu, bagian dada dan perut perempuan yang sudah 12 tahun dinikahi juga menjadi sasaran.

“Empat kali saya tusuk. Di leher, di dada, serta di perut dua kali,” akunya sedih.

Untuk menutupi perbuatannya itu, Liong mengaku istrinya mengalami pendarahan hebat. Korban lantas dibawa ke rumah sakit RSAL Surabaya.

Korban kemudian diperiksa oleh dokter disana. Dokter pun curiga. Pasalnya, luka yang dialami Lumiasri bentuknya mirip tusukan benda tajam. Sayangnya, Lamiasri menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit.

Jenazah korban kemudian dimakamkan pihak keluarga di wilayah Nganjuk, Jatim.

Ada yang mencurigakan penyebab kematian Lamiasri, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru.

Kapolsek Waru Kompol Anwar Sujito mengatakan, petugas menindak lanjuti laporan korban. Salah satunya, bergegas melakukan autopsi jenazah korban ke Nganjuk. Hasilnya, Lamiasri memang dibunuh.

“Selanjutnya, mengamankan Liong. Pelaku ditangkap di rumah kos Jatisari Besar, Desa Pepelegi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Liong dijerat dua pasal berlapis. Yaitu pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun.