Hukum

Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu di Bulan Puasa, Pria Mojokerto Bakal Berlebaran di Penjara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Agus Rianto (36) warga Dusun Mejero, Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto kayaknya harus berlebaran dalam sel tahanan gegara terjerat kasus peredaran sabu-sabu di bulan suci Ramadhan.

Dia, diamankan dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu kemasan plastik klip pada Jumat (08/05/2020) lalu oleh anggota reskrim Polsek Mojosari di depan pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto IPDA Tri Hidayati, dari penamgkapan tersangka Agus itu petugas kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang pada saat penangkapan berhasil kabur.

“Masih ada satu tersangka lain berinisial H yang kini masih dalam pemburuan. H itu yang bertransaksi dengan Agus,” ucapnya, Rabu (13/05/2020).

Menurut dia, kronologi penangkapan terhadap Agus tak lepas dari inforamsi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi sabu-sabu di simpang empat Desa Pekukuhan, Mojosari. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan mencurigai pelaku yang akan melakukan transaksi.

“Sekitar pada pukul 19.30 WIB pelaku ini bergeser ke tempat lain yakni di pasar Sawahan. Di sana teryata pelaku H ini bertemu dengan pelaku Agus yang kini sudah kita diamankan,” tuturnya.

Mengetahui adanya transaksi petugas langsung menghampiri kedua pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Agus, sedangkan H berhasil melarikan diri.

Petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas plastik klip berjumlah enam paket klip. “Kita juga amankan satu unit hp yang digunakan transaksi, dan sepeda motor,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku langsung diglendeng ke Mapolsek Mojosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia kita jerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika. Ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.