FaktualNews.co

Curi Motor Bersama, Gadis Berambut Pirang Ditinggal Pacarnya Saat Ditangkap Warga

Hukum     Dibaca : 853 kali Penulis:
Curi Motor Bersama, Gadis Berambut Pirang Ditinggal Pacarnya Saat Ditangkap Warga
FaktualNews.co/Istimewa
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Perempuan muda berambut pirang asal Jember mencuri motor bersama kekasihnya. Namun Tak seindah impianya, menjalankan aksi dia justru ditinggal sang kekasih sehingga ditangkap warga.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa Blimbingsari/Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (12/5/2020) .

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, keduanya melancarkan aksinya pada siang hari, berkeliling untuk mencari mangsa.

“Merasa curiga ada orang mendekati motornya yang diparkir kurang lebih 150 meter, akhirnya pemilik motor meneriaki maling. Karena diteriaki maling akhirnya warga berdatangan dan melakukan penangkapan. Dari dua pelaku, satu pelaku tertangkap,” jelas Arman, saat pers rilis, Kamis (14/5/2020).

Pelaku yang tertangkap tidak lain adalah Munirah (24) kekasih pria berinisial IM yang melarikan diri saat hendak ditangkap warga. IM lolos dengan membawa sepeda motor milik korban bernama Mustaqim warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Namanya kini masuk dalam DPO Polrestabes Banyuwangi.

“IM lolos membawa motor korban. Ira (Munirah) tertangkap warga dan diserahkan kepada aparat. Petugas juga mengamankan sepeda motor dua pelaku yang dijadikan sarana kejahatan,” kata Arman.

Hasil pemeriksaan, ternyata Ira dan IM tidak hanya beraksi di TKP itu saja. Sebelum tertangkap di wilayah Blimbingsari itu, Ira pernah menemani pacarnya beraksi di Kecamatan Muncar.

“Pacaran baru dua bulan, kenal melalui Facebook. Motor yang dicuri digasak menggunakan kunci palsu,” tambah Arman

Atas perbuatanya pelaku di jarat pasal 363 KUHP, tentang kasus pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh