FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Sopir Truk di Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 616 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Sopir Truk di Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Barang bukti yang diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang sopir truk bernama Mat Hafit alias Mat Petek (48), warga Jalan Apel Raya, Perumnas Bugul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diringkus tim Sat Narkoba Polresta Pasuruan, di rumahnya Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pengedar barang terlarang tersebut, setelah polisi mendapatkan informasi di sekitar rumah pelaku yang kerap dijadikan transaksi penjualan sabu-sabu ke para pemesannya. Polisi yang mengendus aksi pelaku, langsung menangkapnya saat ia sedang mengkonsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tanpa menyebut namanya. Dugaan pemasoknya dari Kota Pasuruan.

“Dari mana pelaku dapatkan sabu, saat ini masih  kami dalami,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endi Purwanto, Kamis (14/5/2020).

Dari tangan pelaku ini, diamankan sebanyak 4 plastik klip sabu masing-masing 0,29 gram, 0,30 gram, 0,29 gram dan 0,29 gram, dengan total 1,17 gram. Juga dompet berisi 65 bungkus plastik klip kosong, sebuah dompet berisi  sebuah rangkaian bong, sebuah rangkaian alat hisap (bong), dan sebuah timbangan.

Juga barang lainnya berupa, sebuah korek api gas, sebuah kompor, sebuah timbangan dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin