FaktualNews.co

Tiga Kali Masuk Bui, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Lamongan Berdalih untuk Ngopi

Hukum     Dibaca : 1001 kali Penulis:
Tiga Kali Masuk Bui, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Lamongan Berdalih untuk Ngopi
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Andik pelaku pencurian barang elektronik saat dirilis di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tiga kali masuk penjara tidak membuat jera Andik Purnomo (31) warga Dusun Karangpoh, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.

Sebelumnya, waktu lebaran tahun lalu dia mendekam di penjara dan baru keluar pada April 2020. Tahun ini, sepertinya dia akan kembali merayakan hari raya Idul Fitri di penjara.

“Saya pernah dipenjara tiga kali di Lapas Gresik, Surabaya dan Tuban,” kata Andik, Kamis (14/5/2020).

Kali ini dia kembali terjerat kasus serupa dengan kasus-kasus dia sebelumnya, yakni mencuri barang elektronik. Dia ditangkap Satreskrim Polres Lamongan karena mencuri barang elektronik di Balai Desa Brangsi, Kecamatan Laren dan Kantor Guru Sekolah SDN Semampirejo 2 Sambeng, Lamongan.

Dia menggondol laptop, TV LCD, proyektor dan ponsel, dengan cara mencongkel jendela kantor Sekdes untuk bisa masuk pada (26/2/2020).

Sedangkan di Kantor Guru Sekolah SDN Semampirejo 2 Sambeng, pelaku berhasil menggasak 4 buah Laptop, 1 proyektor dan 1 Hardisk pada (5/2/2020).

“Dari hasil mencuri barang tadi saya gunakan untuk ngopi,” aku Tersangka Andik.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa orang yang selama ini menjadi target berada di daerah pasar Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Anggota Satreskrim Polres Lamongan pun kemudian bergegas menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan serta menginterogasi terhadap pelaku tersebut.

“Dan benar bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian di TKP Balai Desa Bangsri Laren dan SDN Semampirejo 2 Sambeng. Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polres Lamongan,” kata Harun.

Residivis spesialis pencurian barang elektronik tersebut berhasil diamankan saat akan bertransaksi penjualan barang hasil kejahatan. “Rata-rata ditangkap saat menawarkan hasil curian,” ucap Harun.

Pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dipastikan pelaku kembali berlebaran di dalam tahanan karena peebuatannya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh