Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Seorang Guru di Blitar Diciduk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Diduga menyetubuhi muridnya hingga hamil dua bulan, P (39) seorang guru honorer asal Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, aksi persetubuhan guru terhadap murid ini terjadi pada 09 Februari 2020 lalu. Berawal, saat itu pelaku tidak sengaja bertemu korban di kolam renang yang berjarak 2 kilometer dari rumah pelaku.
Pelaku yang guru ekstakurikuler Pramuka korban, kemudian mengajak korban ngobrol lalu curhat terkait permasalahan di sekolah. Lalu pelaku mengajak korban ke rumah pelaku. Di situ, pembahasan permasalahan di sekolah, berlanjut.
Namun, niat jahat pelaku muncul karena kondisi rumah sepi. Sementara istri pelaku masih mengajar di sekolah. Pelaku melancarkan bujuk rayu pada korban hingga pelaku tega berbuat persetubuhan tersebut.
“Korban sekarang hamil dua bulan. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Blitar,” kata AKBP Ahmad Fanani (15/5/2020).
Fanani menambahkan, terbongkarnya persetubuhan tersebut setelah guru BK yang juga satu sekolahan dengan korban, mengetahui adanya perubahan pada korban. Setelah dicek ternyata korban hamil. Lalu, guru BK itu pun memberitahu orang tua korban.
Tak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Blitar.
“Pelaku menyetubui korban karena bujuk rayunya yang manis dan dijanjikan nilai bagus di sekolah. Korban pun termakan bujuk rayu pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat Pasal 81 UUD No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ancamannya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milar,” pungkasnya.