Hukum

Disangka Hamili Keponakan, Paman di Gresik Dijebloskan ke Tahanan

GRESIK, FaktualNews.co – Sungguh perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang paman di Gresik ini. Ia tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil 7 bulan. Akibat perbuatannya, kini sang paman dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.

Adalah SG (50) warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pada Jumat (15/5/2020).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan ini disangka mencabuli MD (16) yang tak lain keponakannya sendiri hingga hamil 7 bulan.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang PPA dengan status sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan masih kami periksa. Dan hari ini langsung kami tahan,” ujar Alumnus Akpol angkatan 2000 ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG tega menyetubuhi keponakan sekaligus tetangganya sendiri sejak Maret 2019. Terhitung, aksi bejat itu sudah dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 kali. TKP pencabulan di rumah tersangka dan di kandang ayam.

Mengetahui anaknya berbadan dua, sang ibu Is (49) melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Dengan didampingi seorang pengacara Abdullah Syafii.

Kasus ini pun makin mencuat setelah diketahui adanya keterlibatan seorang anggota DPRD Gresik yang membantu melakukan mediasi. Kala itu, keluarga korban hendak dimintakan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada tersangka. Namun pihak keluarga tetap menolak dan membawa kasus ini ke jalur hukum.