THR ASN, Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 32 Miliar
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disiapkan Pemkab Trenggalek Sesuai PP 24 tahun 2020, sebesar Rp 32,3 miliar bagi 7.267 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab.
Kepala Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) Trenggalek, Agus Yahya melalui Retno Susetyani Kabid Perbendaharaan mengatakan, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 32.385.435.335 yang akan diberikan kepada 7.267 ASN sebagai THR tahun ini.
Menurutnya, dari jumlah tersebut akan terbagi, yakni ASN golongan 4 dengan jumlah pegawai yang menerima ada 2.458 pegawai dan total anggaran Rp 13.834.152.536. Untuk ASN golongan 3 jumlah penerima 3.435 pegawai dengan total anggaran Rp 14.053.380.999.
Sedangkan ASN golongan 2 ada 1.217 pegawai total anggaran Rp 4.067.209.400 dan golongan 1 ada 157 pegawai dengan total anggaran yang disiapkan Rp 430.692.400.
“Pencarian THR bagi ASN ini sesuai petunjuk teknis (Juknis) PP RI nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR,” ungkapnya, Jumat (15/5/2020).
Dijelaskan Retno, dari PP RI nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian THR, pada pasal 17 ayat 2 yang pemberiannya melalui APBD, secara teknis pemberian di atur oleh Kepala Daerah. Sehingga saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan Bupati untuk teknis pemberian THR.
Sedangkan kriteria atau kategori penerima THR, merujuk pada PP tersebut hanya bagi ASN yang menjabat sebagai administrator kebawah, artinya Eselon III ke bawah.
“Untuk eselon I dan II, anggota DPRD dan Bupati tidak menerima tunjangan THR untuk tahun ini,” terangnya.
Dalam pemberian tunjangan THR, lanjut Retno, pihaknya hanya mengatur bagi para ASN yang masih aktif. Sementara untuk para ASN yang sudah pensiun tidak diatur disini.
Sedangkan untuk dasar besaran THR yang diberikan mengacu pada gaji ASN pada bulan Maret. Dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
“Dalam pemberian tunjangan THR semua dana akan di transfer ke rekening masing-masing dan diperkirakan paling cepat 10 hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Lebih lanjut Retno memaparkan, sesuai data yang tercatat, perkiraan gaji induk ASN pada bulan Maret yang besarnya tidak sama tergantung masa jabatan ASN.
Untuk gaji induk ASN pada bulan Maret sendiri sebesar Rp 35.562.622.101 untuk diberikan kepada sekitar 7.297 pegawai ASN.
Dengan rincian diambil dari gaji pegawai Dinas Pendidikan, untuk golongan 1 dengan masa kerja maksimal 17 tahun ke atas ASN menerima gaji Rp 2.846.700, untuk ASN golongan 2 dengan masa kerja 15 tahun menerima gaji Rp 3.029.600.
“ASN golongan 3 dengan masa kerja sekitar 20 tahun menerima gaji sekitar Rp 4.429.000 dan untuk ASN golongan 4 dengan masa kerja 32 tahun penerimaan gajinya sebesar Rp 6.263.600,” pungkasnya.