SITUBONDO, FaktualNews.co – Syaiful Hadi (41), warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, tersangka pembunuhan korban Sutini (45), warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (15/5/2020) dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam aksinya, terhadap wanita selingkuhannya, tersangka Syaiful Hadi membawa linggis mendatangi rumah korban, dan langsung memukul bagian punggung dan kepala di bagian belakang.
Akibatnya, korban langsung tersungkur bersimbah darah di kamarnya. Mengetahui korban tersungkur dan tidak bergerak lagi, tersangka langsung menarik kalung emas dan membuka paksa cincin emas yang dikenakan korban.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, karena tersangka Syaiful Hadi merencanakan pembunuhan terhadap korban, sehingga tersangka akan dijerat dengan berlapis.
“Karena tersangka Syaiful Hadi mengaku dengan terus terang merencanakan pembunuhan terhadap korban, sehingga kami akan menjerat tersangka Syaiful Hadi dengan pasal berlapis,”ujar AKBP Sugandi, Sabtu (16/5/2020).
AKBP Sugandi menegaskan, tiga pasal berlapis yang akan disangkakan terhadap tersangka pembunuhan berencana Syaiful Hadi, yakni pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan juncto pasal 365. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, serta dengan hukuman minimal selama 20 tahun kurungan penjara.
“Motif pembunuhan mantan TKW itu adalah sakit hati, karena tersangka mengaku sakit, sehingga atas dasar sakit hati itulah, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhannya tersebut,”pungkasnya.