FaktualNews.co

Covid-19, Pemprov Jatim Izinkan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya

Religi     Dibaca : 981 kali Penulis:
Covid-19, Pemprov Jatim Izinkan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya
FaktualNews.co/Mokhammad Dofir/
Masjid Al Akbar, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akhirnya mengizinkan salat Idul Fitri (salat Id) secara jamaah di Masjid Al Akbar, Surabaya. Demikian ini asalkan, ibadah di Hari Raya umat Islam tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona atau Covid-19.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 551/7809/012/2020, berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.

“Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan,” demikian isi surat tersebut, Sabtu (16/5/2020).

Dalam keterangannya, Heru menyampaikan, kebijakan ini diberikan setelah pihaknya menerima masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan,” ujar Heru.

Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Heru, nantinya akan ada berbagai aturan yang harus dijalankan para jamaah saat salat Id. Mulai dari kedatangan, pelaksanaan ibadah hingga selesai salat. Misal, kedatangan jamaah tidak boleh bergerombol serta sandal harus dibawa masuk kedalam masjid.

“Mulai masuk (jamaah) sudah dipisah, masuk antrinya juga sudah diarahkan. Sandal tidak boleh ditinggal diluar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal pada saat selesai salat nanti berjubel,” ujar Heru.

Kutbah salat Idul Fitri dikatakan Heru juga tidak boleh terlalu panjang sampai memakan waktu lama. Kemudian baris salat antar jamaah juga dibuat konsep zig-zag berjarak satu hingga dua meter. Oleh karena itu, panitia salat Id akan memberi tanda letak salat.

“Kita akan tandai saf-safnya berjarak satu hingga dua meter,” lanjut dia.

Heru juga meminta agar area wudhu disediakan sabun serta cairan hand sanitizer bagi jamaah, “Tempat wudhunya juga begitu harus dibatasi antara satu sama lain, harus berjarak satu meter,” tandasnya.

Heru mengungkapkan surat itu sendiri sementara ini ditujukan kepada Masjid Al Akbar Surabaya. Sementara, masjid lainnya ia menyerahkan hal itu kepada pemerintah kabupaten/kota. Yang pasti protokol yang diterapkan harus sama seperti yang sudah dibuat Pemprov Jatim.

“Itulah, karena bagaimana pun juga kalau saya ngelarang salat terus dosa saya tambah banyak. Kalau masjid di daerah saya serahkan ke kabupaten/kota masing-masing, tapi protokolnya seperti ini,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin